TECHNOLOGY, BUSINESS and PSYCHOLOGI

Jumat, 03 Februari 2017

Filled Under: ,

per-Pasar Modal-an

sumber: fotolia.com
Tulisan ini akan jadi seri pertama dari program yang tidak pernah sempat direalisasikan. Mudah-mudahan kali ini bisa membuat halaman tugas, sebagai wahana belajar saya.

Tak lengkap rasanya jika belum tahu definisinya

wikipedia: Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976) adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dai sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Periode Permulaan (1878-1912)
    Menurut buku Effectengids oleh Vereninging voor den Effecteenhandel 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880, berhubung bursa belum dikenal, perdagangan saham dan obligasi waktu itu dilakukan tanpa oraganisasi resmi sehingga catatan resmi tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Menurut perkiraan apa yng diperjualbelikan saat itu adalah saham atau obligasi yang terdaftar di bursa Amsterdam namun dimiliki oleh investor yang ada di Batavia, Surabaya dan Semarang, belum ada bursa resmi membuat periode ini disebut sebagai periode permulaan

  2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
    Perkembangan transaksi efek meningkat, tapi belum ada bursa yang resmi, kemudian pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah, sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Setelah Bursa Efek Batavia, pada tanggal 11 Januari 1925 terbentuk Bursa Efek Surabaya dan tanggal 1 Agustus 1925 terbentu Bursa Efek Semarang

  3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
    Periode ini diawali dengan maraknya perdagangan efek namun tidak bertahan lama, karena pecahnya Perang Dunia II tahun 1929 dan masuknya Jepang ke Indonesia pada tahun 1942 membuat Bursa Efek Jakarta berhenti beroperasi dua kali. Setelah proklamasi kemerdekaan kondisi keuangan Indonesia sangat memprihatinkan sehingga pada tahun 1947 pemerintah sempat berencana untuk membuka kembai Bursa Efek Jakarta namun tertunda. Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 13 Tahun 1953 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 1952 yang mengatur tentang Bursa Efek, selanjutnya tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa disesrahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-efek (PPUE). Bank Indonesia ditunjuk sebagai penasehat dan kemudian dipilih menjadi pengurus

  4. Periode Kebangkitan (1952-1977)
    Tanggal 3 Juni 1952 Bursa Efek Jakarta kembali dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sumitro Djojohadikusumo, memasuki tahun 1958 keadaan perdagangan efek menjadi lesu karena beberapa hal, ditambah adanya sengketa Irian Barat dengan balanda (1962) dan tingginya Inflasi menjelang akhir pemerintahan ordfe lama (1966) yang mencapai 650%. Keadaan itu mengguncangkan sendi perekonomian dan kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap pasar modal, akibatnya Bursa Efek Jakarta ditutup dengan sendirinya sampai 1977

  5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
    Periode pengaktifan kembali diawali dengan dibentuknya Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral, selain itu Bapepam juga menjadi pengawas dan pengelola bursa efek. Akhirnya pada tanggal 10 Agustus 1977, Presiden Soeharto meresmikan pasar modal di zaman orde baru. Meski begitu masih banyak kendala dalam kegiatan pasar modal

  6. Periode Deregulasi (1987-1995)
    Pemerintah menyadari hambatan-hambatan yang merintangi perkembangan pasar modal sehingga diadakan perombakan peraturan yang menghambat minat perusahaan dan investor untuk masuk ke pasar modal. Deregulasi yang dikeluarkan yaitu Pakdes 1987, Pakto 88 dan Pakdes 88. Deregulasi ini pada intinya menyederhanakan dan merqangsang minat perusahaan dan memudahkan investor, hasilnya pasr modal Indonesia bernar-benar booming. Selama tahun 1989 terdapat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat di BEJ

  7. Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
    Pasar modal Indonesia makin dipercayai, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1955, Undang-Undang yang bisa dikata cukup komprehensif karena mengacu pada aturan-aturan yang berlaku secara internasional, kemudian dilengkapi dengan PP No 45 Tahun 1955 dan PP. No 46 Tahun 1995 serta beberapa keputusan menteri dan seperangkat peraturan yang dikeluarkan Bapepam yang jumlahnya lebih dari 150 peraturan. Undang-Undang ini setelah dicermati dengan tegas mengamanatkan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kejahatan pasar modal. Selain itu Self Regulation Organization menjdikan Bapepam mudah untuk bergerak menegakkan hukum sehingga menjami kepastian hukum

  8. Periode Menyonsong Independensi Bapepam (1995-2010)
    Bapepam menjadi suatu hal yang amat penting untuk menegakkan hukum secara konsisten, imparsial dan adil. Posisi struktural Bapepam sebagai badan yang berada dibawah Departemen Keuangan menjadi titik perhatian pada periode ini, adanya dasar hukum untuk mengimplementasikan membuat indepedensi bapepam harus segera dilaksanakan. Dasar hukum tersebut adalah Amanat GBHN (1999-2004) Bab IV huruf b angka 8, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Penjelasan Pasal 34 dan Amanademen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

  9. Periode Otoritas Jasa Keuangan (2010-sekarang)
    Perkembangan terbaru berkaitan dengan independensi Bapepam yaitu mengenai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang tersebut dalam poin huruf c diatas yang kemudian disempurnakan mengamanatkan fungsi pengawasan perbankan dan keuangan lainnya akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasas Keuangan (LPJK) independen atau sering disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
sumber: akuntansiterapan.com

Jenis Pasar
  1. Pasar Perdana (Primary Market)
    Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaanyang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh emiten, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder, dengan kata lain saham dijual untuk pertama kali sebelum saham dicatatkan di bursa

  2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
    Pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham setelah melalui masa penawaran perdana. Pasar ini juga dikenal sebagai lantai bursa, yang memperdagangkan saham secara luas setelah emiten listing bursa yang dijual umumnya oleh investor jangka pendek

  3. Pasar Ketiga (Third Market)
    Pasar ketiga dalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market) dan sering disebut juga bursa pararel

  4. Pasar Keempat (Fourth Market)
    Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal tanpa melalui perantara pedagang efek dan volume transaksinya dalam jumlah besar. Transaksi ini dilakukan diluar bursa namun hasilnya tetap dilaporkan secara resmi kepada penyelenggara bursa secara teerbuka
sumber: nielasafiraaa.blogspot.com


Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal merupakan salah satu lembaga di pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
Menurut UU No 8 Tahun 1995 Bab VI, Lembaga Penunjang di Pasar Modal adalah

  1. Kustodian
    Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kestodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat vpersetujuan Bapepam

  2. Biro Administrasi Efek
    Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukn pada pasar modal yang telah berkembang luas

  3. Wali amanat (Trustee)
    Lemabaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakaili kepentingan investor
sumber: sahamok.com

Lembaga Penunjang yang terlibat dalam Pasar Perdana
  1. Penjamin Emisi Efek
    Lembaga yang bertugas memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit); dalam mengajukan persyaratan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrsi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi; serta mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

  2. Akuntan Publik
    Lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya; memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam; dan memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuaan yang baik apabila diperlukan

  3. Konsultan Hukum
    Lembaga yang bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana

  4. Notaris
    Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek

  5. Agen Penjual
    Agen penjual umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/ dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

  6. Perusahaan Penilai
    Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal
Lembaga Penunjang yang terlibat dalam Pasar Sekunder
  1. Pedagang Efek
    Disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder

  2. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
    Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan dibursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepda investor

  3. Perusahaan Efek
    Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi

  4. Biro Administrasi Efek
    Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten
sumber: ijongijul.wordpress.com


Langkah-Langkah Proses Go Public
Go Public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan ntuk menjual sahamnya kepada publik dan siap dinilai oleh publik secara terbuka. Dalam proses Go Public perusahaan membutuhkan peran lembaga penunjang pasar modal, yang akan membantu perusahaan mulai dari penyediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ke Bapepam sampai pendaftaran sahamnya ke bursa efek.

Adapun langkah-langkah proses Go Public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M (2009; 306):

  1. Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan Go Publik.
  2. Setelah persiapan ditingkat inteernal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maskdu kepada Bapepam. Setelah menyampaikan maksud segera menghubungi penjamin emisi atau underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek
  3. Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dan menyerahkan berbagai persyaratan yagn diperlukan
  4. Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk Go Publik
  5. Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana
  6. Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni melakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain
    • Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris)
    • Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek dan tanggal pendftaran bursa
    • Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan maupun prospek dan resiko usaha
    • Nama-nama penjami emisi dan agrn penjual
  7. Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil
  8. Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor. oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan
  9. Penyerahan efek kepada peesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
  10. Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bisa segera diperjualbelikan di bursa
sumber: menarailmuku.blogspot.com

Masih menunggu tugas praktek -_-

#2

Pengertian Saham


Pengertian Obligasi


Karakteristik Yuridis bagi pemegang saham:
  1. Limited Risk
  2. Ultimate Control
  3. Residual Claim

Keuntungan membeli saham


Resiko investasi pada saham

0 komentar:

Posting Komentar